Seminar Pekerja Berketerampilan Spesifik untuk Bekerja di Bidang Manufaktur di Jepang

SOSIALISASI PROGRAM SPECIFIED SKILLED WORKER (SSW) KE NEGARA JEPANG.

Berikut timeline ujian program SSW Jepang ke masyarakat/pencaker, siswa dan alumni BLK/LPK atau di web dan media sosial :
MAGANG JEPANG
MAGANG JEPANG 2
MAGANG JEPANG 3

Apa itu SSW?

Status visa/ ijin tinggal bagi warga negara asing di Jepang yang mulai berlaku sejak 1 April 2019. Pemegang visa SSW dapat bekerja di perusahaan Jepang dengan hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja Jepang. SSW terdiri dari SSW tipe (i) yang diberi ijin tinggal selama 5 tahun; SSW tipe (ii) diberi ijin tinggal selama 5 tahun dan kontrak diperpanjang sesuai kebutuhan. Pekerja SSW tipe (i) tidak dapat membawa anggota keluarga untuk tinggal di Jepang.

Program SSW ke Negara Jepang menjadi salah satu solusi dari banyaknya masyarakat yang mengeluhkan tentang kesulitan memperoleh pekerjaan dan pendidikan/ keahlian yang tidak sesuai dengan kebutuhan dunia kerja agar dapat teratasi.

Informasi Tentang Specified Skilled Worker (SSW)

Parlemen Jepang mengesahkan amandemen Immigration Control and Refugee Recognition Act bulan Desember 2018 dengan menambah 2 kategori baru status visa bekerja yaitu Specified Skilled Worker (SSW) tipe 1 dan tipe 2. SSW dibuka untuk bekerja di 14 sektor yaitu:

  1. Care Worker
  2. Building Cleaning Management
  3. Machine Parts & Tooling
  4. Industrial Machinery Industry
  5. Electric, Electronics and Information ndustries
  6. Construction Industry
  7. Shipbuilding and Ship Machinery Industry
  8. Automobile Repair and Maintenance
  9. Aviation Industry
  10. Accommodation Industry
  11. Agriculture
  12. Fishery and Aquaculture
  13. Manufacture of Food and Beverages
  14. Food Service Industry.
Scroll to Top