Sosialisasi Tata Cara Pemberitahuan dan Pelaporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Probolinggo-Selasa 18 Oktober 2022.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Pemberitahuan dan Pelaporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada PT. Bromo Tirta Lestari dan PT. Sumber Pangan Dunia di Desa Banjarsari Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Doddy Nur Baskoro yang diwakili oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Chrisna Wahyuningsih, para Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Kabupaten Probolinggo serta BPJS Kesehatan Kabupaten Probolinggo

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo diwakili oleh Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Chrisna mengatakan bahwa kegiatan tersebut dijalankan sesuai dengan program dalam APBD 2022 Disnaker Kabupaten Ptobolinggo pada Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja di sub kegiatan Pencegahan fan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Setiap perusahaan wajib memberitahukan dan melaporkan PHK sesuai dengan format Kemenaker. Segala bentuk alasan-alasan yang melandasi PHK wajib memberitahukan dan melaporkan kepada Disnaker Kabupaten Probolinggo, tambahnya.

Menurut Mediator Hubungan Industrial mengatakan ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan perusahaan dalam memberitahukan dan melaporkan PHK pekerja/buruhnya sesuai dengan surat Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker RI.
Untuk tertib administrasi setiap perusahaan yang melaporkan PHK melampirkan fotmat :

  1. Surat pemberitahuan PHK;
  2. Surat tanggapan tidak menolak PHK;
  3. Surat laporan PHK
  4. Tanda terima laporan PHK (yang diterbitkan Disnaker)
    Jadi Disnaker wajib memberikan tanda terima laporan PHK kepada perusahaan, tambahnya.

Menurut BPJS Kesehatan Angga menjelaskan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan pekerja/buruhnya ke BPJS Kesehatan agar mendapatkan manfaat jaminan sosial sesuai dg UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasioal dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Soaial (UU BPJS).
Sanksi administrasi dan sanksi tidak mendapat pelayanan tertentu akan dikenakan kepada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan karyawannya sebagai peserta dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), jelasnya lebih lanjut.

Kegiatan Sosialisai Tata Cara Pemberitahuan dan Pelaporan PHK ini akan kami upayakan secara berkelanjutan untuk diberikan kepada pihak managemen perusahaan yang harapannya dapat diteruskan dan disampaikan kepada seluruh pekerja/buruh di perusahaannya masing-masing, ungkap Hermawan.

Scroll to Top